Pages

Cari Disini

.Kasus UISU, Mendiknas provokator

(Waspada Online)

MEDAN - Ketua yayasan UISU Al-Manar Jalan SM Raja Medan, Helmi Nasution akan menggugat Mendiknas, Bambang Sudibyo, terkait surat tertanggal 9 September 2009 tentang pengakuan Yayasan UISU yang sah.

“Surat tersebut merupakan provokator karena masalah UISU saat ini masih dalam proses pengadilan. Jadi, Mendiknas jangan terlalu memihak.

Helmi mengatakan, saat ini proses penyelesaian UISU masih berlangsung di pengadilan karena putusan Mahkamah Agung (MA) tidak ada menyatakan bahwa ketua yayasan UISU adalah Usman Pelly.

“Kami akan menggugat Mendiknas karena saat ini putusan pengadilan lah yang berhak menentukan ketua yayasan UISU yang sah, bukan Mendiknas. Jangan menteri terlalu mencampuri, jangan eksekutif campuri yudikatif, presiden pun harus patuh pada putusan tinggi” tegasnya.

Diketahui bahwa, isi surat tertanggal 9 September 2009 tersebut menyebutkan ketua yayasan UISU yang sah dengan alamat Jalan SM Raja adalah Usman Pelly. Selain itu dalam surat Mendiknas tersebut, Usman Pelly diminta harus segera menginventarisir mahasiswa dan dosen UISU.

Tidak hanya itu, surat yang membuat kondisi kedua yayasan kembali panas tersebut juga menyatakan rektor yang sah adalah rektor yang diangkat oleh ketua yayasan yang sah.

Sebelumnya, pembantu rektor III UISU Al Munawarrah, Achmad Riza, meminta kepada Mendiknas untuk menahan diri jangan mengintervensi terlalu berlebih. “Bila berselisih, maka mutlak harus damai, namun kita tidak mau ada satu putusan menyatakan hitam putihnya suatu yayasan.