MEDAN – Gubsu, Syamsul Arifin, akan meminta penjelasan walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, terkait aksi one man show mencopot dua pembantunya.
Melalui suratnya, Syamsul menanyakan alasan RE Siahaan melakukan pencopotan. Sebab, pencopotan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dilakukan semena-mena oleh pemerintah kabupaten/kota, tanpa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Gubsu sudah menyurati Walikota Siantar. Dalam surat, Gubsu menanyakan alasan pencopotan. Sebab, dalam ketentuan, pemberhentian PNS apalagi seperti Sekda dan pejabat Eselon II, harus mendapat rekomendasi Gubernur setelah melalui proses Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) di provinsi,” jelas kadis Kominfo Sumut, Eddy Syofian, tadi malam.
Menurutnya, rekomendasi pemerintah provinsi dalam hal pemberhentian/pencopotan PNS di daerah merupakan arahan dan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Dalam kaitan surat Gubsu itu, Pemprov Sumut hanya menjalankan perintah Mendagri. Karena, pencopotan yang sudah dilakukan, sampai kini belum pernah dikoordinasikan dengan Pemprovsu, bahkan belum pernah di Baperjakatkan Sekda Sumut,” tegasnya.
Disinggung apakah pencopotan dua PNS Siantar itu diakui Pemprov Sumut, Eddy, mengatakan, belum bisa memastikannya. Namun kejelasannya akan diketahui setelah dilakukan pembahasan oleh Baperjakat Setdaprov Sumut.
“Sah atau tidak, belum bisa diketahui. Karena untuk urusan itu, akan ditempuh rapat lebih dulu. Nanti dari hasil rapat akan diketahui apakah Pemprov Sumut menerima keputusan itu atau tidak,” jawabnya.
Pencopotan Sekda Pematang Siantar, James Manson Lumbangaol, dan kadis Pekerjaan Umum, Reinward Simanjuntak, dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 800.2356/WK-Tahun-2009.
Dalam surat itu, RE Siahaan menyebutkan, pemberhentian James ML karena perpanjangan masa pensiun yang bersangkutan sudah habis. Sedangkan alasan mencopot Reinward Simanjuntak, dikarenakan yang bersangkutan akan mengikuti Pilkada Toba Samosir periode 2010-2015.