Pages

Cari Disini

Prita Pertanyakan Tawaran Damai Omni

Rumah Sakit Omni International menawarkan damai pada Prita Mulyasari terkait gugatan rumah sakit itu dalam kasus pencemaran nama baik. Prita mempertanyakan tawaran damai ini.

Melalui kuasa hukumnya, Risma Situmorang, RS Omni berencana mencabut gugatan perdatanya dalam kasus itu. Namun, Risma mengaku pihaknya tidak bisa mencabut gugatan pidana karena itu merupakan kewenangan penegak hukum.

"Damai seperti apa? Bagaimana dengan pidana? Kalau bisa pidananya juga dicabut," kata Prita Mulyasari kepada tvOne, Kamis 10 Desember 2009. Pasalnya, selama 1,5 tahun Prita menjalani baik perdata maupun pidana.

"Saya ini buta hukum. Jika ada damai, saya tetap akan serahkan saja kepada pengacara saya karena kasus ini sudah masuk ranah hukum," kata dia.

Sejauh ini, Prita mengaku belum mendengar langsung soal tawaran damai dari RS Omni. "Baru dengar dari media massa."

Dalam gugatan perdata, Prita kalah dan diperintahkan Pengadilan Tinggi Banten untuk membayar Rp 204 juta kepada RS Omni. Putusan ini memicu aksi 'Koin Peduli Prita' di sejumlah daerah.