Tulis: Jakarta - Kuasa hukum Komjen Susno Duadji masih tidak terima atas perilaku Mabes Polri yang menangkap kliennya saat akan pergi ke Singapura. Di sidang praperadilan yang di gelar hari ini, Henry Yoshodiningrat meminta pandangan dari ahli hukum pidana, apakah penangkapan itu telah sesuai prosedur.
"Sebagai ahli pidana, saya ingin bertanya apakah penangkapan itu layak dilakukan oleh pihak Polri yang dalam hal ini dilakukan oleh Propam apalagi hanya berdasarkan penuturan saudara Sjahril Johan yang mengatakan kepergian Susno ke Singapura untuk menemui dirinya," kata Henry di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta,Kamis (27/5/2010).
Menanggapi itu saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan dari UGM, Doktor Edward Umar Syarif mengatakan, setiap tindakan yang mengarah pada keterangan itu harus bisa dibuktikan.
"Kalau keterangan itu hanya sebatas petunjuk yang diperoleh dari seseorang itu nggak bisa dijadikan sebagai alat buki untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap seseorang," kata Edward.
Dia juga menambahkan, keterangan saksi untuk dijadikan alat bukti haruslah obyektif. Karena obyaktivitas keterangan saksi akan menjadi tolak ukur untuk pembuktian apakah seseorang itu dapat ditindak lebih lanjut seperti ditangkap.
Pernyataan saksi ahli ini, membuat tim kuasa hukum dari Mabes Polri sedikit tidak terima, hingga terjadilah perdebatan yang alot. Dalam dupliknya kemarin, mereka mereka menyatakan penangkapan itu sah dengan bukti atas keterangan seseorang.
Sebelumnya dalam pembacaan duplik oleh Mabes Polri kemarin (25/5), mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari Sjahril Djohan yang dibeberapa media baik itu elektronik maupun cetak, bahwa Sjahril Djohan saat berada di Singapura telah ditemui oleh Susno yang memang bermaksud memang untuk menemuinya. Hal ini merupakan notoir feiten atau bukti yang sudah diketahui secara umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi.
Tentang: Penangkapan Susno Di Bandara, Pengacara hadirkan Ahli
Website: http://www.detiknews.com/read/2010/05/27/172556/1365362/10/jernihkan-penangkapan-susno-di-bandara-pengacara-hadirkan-ahli?991101605
--
Visitor Ip: 182.1.244.180